Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'

Rendy Adrikni Sadikin, Farah Nabilla

Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:07 WIB
Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajak para akademisi hukum untuk 'turun gunung' menanggapi vonis hukuman yang diterima pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Dua pelaku penyerangan Novel masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto pada Kamis (16/7/2020).

Jansen yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia itu mengajak para dosen hukum pidana untuk menjelaskan jenis kesengajaan dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini.

"Kepada teman-temanku dosen Hukum Pidana, turun gununglah. Jelaskan kasus ini dengan jenis-jenis 'kesengajaan' yang dulu kita pelajari. Mulai dari sengaja dengan maksud, sengaja kepastian akan terjadi, sengaja kemungkinan akan terjadi. Sehingga tidak lagi keluar kata-kata: tidak ada niatlah, tidak sengaja, dll." tulis Jansen melalui Twiter-nya, Jumat (17/7/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menganggap bahwa vonis tersebut berpotensi membuat masyarakat menyepelekan hukuman atas perbuatan penyiraman air keras.

"Karena satu negeri tahu, bahaya sekali sebenarnya vonis kasus Novel ini bagi publik luas. Bisa jadi inspirasi. Ditelan mentah-mentah. Contoh tadi saya baca soal tagih utang di Medan. Banyak yang komentar "nagih di medsos kena 2 tahun, lebih baik datangi siram air keras kena setahun". Bahaya ini!" tulis Jansen lagi.

Ia pun khawatir jika masyarakat nantinya justru terinspirasi dan mencontoh perbuatan mencelakai orang lain tersebut.

"Kalau korupsi, kejahatan perbankan, dll. tidak semua orang bisa melakukannya. Tapi kalau air keras (air aki) tiap orang bisa dan bebas mendapatkannya. Negeri ini besar. Ratusan jura otang tinggal di dalamnya dengan berbagai masalahnya masing-masing. Awas ini dicontoh dan dijadikan inspirasi," sambung Jansen.

Cuitan Jansen Sitindaon meminta para akademisi hukum turut menanggapi kasus Novel Baswedan. (Twitter/@jansen_jsp)
Cuitan Jansen Sitindaon meminta para akademisi hukum turut menanggapi kasus Novel Baswedan. (Twitter/@jansen_jsp)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:54 WIB

Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:34 WIB

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:37 WIB

Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:11 WIB

Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF

Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:48 WIB

2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!

2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:41 WIB

Terkini

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB