Santuy! Pria Naik Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali, Videonya Viral

Selasa, 21 Juli 2020 | 14:58 WIB
Santuy! Pria Naik Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali, Videonya Viral
Santuy! Pria Naik Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali, Aksinya Viral (Instagram)

Suara.com - Aksi seorang pria naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali menyita perhatian warganet. Videonya kemudian viral di media sosial.

Postingan akun Instagram @jktinfo yang diunggah pada Senin (20/7/2020) memperlihatkan video aksi nekat pesepeda itu. Video tersebut direkam oleh seorang pengendara mobil.

Sambil mengarahkan kamera ke pesepeda, perekam video berkata, "Di Cipali kilometer 262".

Dalam video itu, terlihat seorang pria memakai kaus garis-garis berwarna merah, hitam dan abu-abu. Ia naik sepeda di jalan tol dengan santai.

Pria itu mengayuh sepeda yang memiliki keranjang itu di tengah jalan. Ia bahkan hanya memakai sandal jepit dan celana jins.

Mobil-mobil yang melintas harus menghindari pesepeda ini untuk menghindari kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pria yang nekat naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali ini terjadi pada Senin (20/7/2020) siang.

"Senin (20/7) Seorang pesepeda terekam sedang mengayuh sepedanya di Tol KM 262, Brebes - Cipali pada siang hari tadi. Pesepeda tersebut dalam video nampak dengan santainya mengayuh sepeda di tengah jalan tol," tulis @jktinfo.

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Indomie Rasa Saksang Babi?

Kendaraan roda dua baik motor maupun sepeda seharusnya tidak boleh melintas di jalan tol. Sebab, ada aturan yang melarangnya.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Masih pada PP yang sama, pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.

Aturan ini diperbarui oleh PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintas jalan tol namun dengan lajur khusus.

Artinya, kendaraan yang tidak bermotor seperti sepeda dilarang melaju di jalan tol.

Warganet lantas memberikan berbagai komentar atas aksi nekat pria yang naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI