MKD Janji akan Objektif Proses Laporan MAKI soal Wakil DPR Azis Syamsudin

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 21 Juli 2020 | 17:20 WIB
MKD Janji akan Objektif Proses Laporan MAKI soal Wakil DPR Azis Syamsudin
Habiburokhman. (Twitter)

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bakal menanggapi secara obyketif laporan yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait aduan yanng disampaikan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan, siapa saja orang baik pelapor maupun terlapor, bakal ditindaklanjuti pihaknya secara objektif.

"Siapapun yang dilaporkan, kita akan selalu objektif. Patokan kita peraturan perundang-undangan secara khusus, yaitu peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara," kata Habiburokhman ditemui di Ruang MKD DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Namun, sebelum menindaklanjuti laporan dari Koordinator MAKI Boyamin, MKD bakal melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Habiburokhman mengemukakan, pihaknya akan mengecek mulai dari identitas pengadu maupun teradu.

"Verifikasi administrasi tersebut yang dilakukan dalam waktu tiga hari ini. Lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari. Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," katanya.

Sebelumnya, Boyamin resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin ke MKD. Azis dilaporkan karena dugaan menghalang-halangi rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan saat reses untuk membahas persoalan Djoko Tjandra.

Diketahui, Komisi III rencananya melakukan rapat gabungan bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (21/7/2020). Namun, surat pengajuan rapat yang sudah disampaikan pimpinan Komisi III kepada Azis, ternyata belum juga ditandatangani.

"Saya hari ini mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Boyamin memandang, rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra, terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.

"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah, maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI Sebut Aziw Syamsuddin Punya Kepentingan Lain di Kasus Djoko Tjandra

MAKI Sebut Aziw Syamsuddin Punya Kepentingan Lain di Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:15 WIB

Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra

Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 12:59 WIB

Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD

Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 08:57 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB