Korban tewas akibat pendarahan di paru-paru setelah ditikam di dada hingga ke bagian leher dan perut.
"Terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," tutupnya.
Kontributor : Muhlis
Korban tewas akibat pendarahan di paru-paru setelah ditikam di dada hingga ke bagian leher dan perut.
"Terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," tutupnya.
Kontributor : Muhlis
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI