ICJR Dorong Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Kamis, 23 Juli 2020 | 02:10 WIB
ICJR Dorong Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap jaksa di Indonesia dapat memimpin perkembangan arah perkara pidana sejak dari awal proses penyidikan, mengingat perannya sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

Dalam tataran kebijakan, ICJR mendorong agar kewenangan jaksa khususnya dalam seluruh tahapan proses sebelum persidangan dapat diperkuat salah satunya melalui revisi KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Jaksa disebut merupakan pemegang hak 'tunggal' dalam penuntutan (dominus litis) dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Oleh karenanya menjadi wajar apabila dalam sistem peradilan pidana yang semestinya dipahami beroperasi secara terpadu, jaksa bertanggung jawab memimpin seluruh tahapan proses pra-persidangan. Sebab dia lah satu-satunya pihak yang nantinya akan menyajikan perkara tersebut di persidangan," kata Erasmus A. T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam peringatan Dirgahayu Kejaksaan yang ke-60 melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Namun ICJR memandang peran jaksa sejauh ini hanya sekedar meneruskan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik untuk disidangkan di pengadilan, tanpa betul-betul berperan secara substansial dalam menentukan arah perkembangan perkara.

Misalnya dalam hal penuntutan terhadap pengguna narkotika, jaksa semestinya dapat menggali kebutuhan rehabilitasi dengan tidak harus bergantung pada ada atau tidaknya assessment kebutuhan rehabilitas melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang secara administratif perolehannya di tingkat penyidikan relatif sulit. Jaksa penuntut umum harus melihat kebutuhan tersangka kasus narkotika, dengan memastikan bahwa pengguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, berhak dihindarkan dari pemenjaraan.

JPU kata Erasmus, seharusnya bisa menyelamatkan pengguna narkotika untuk tidak dikirim ke penjara, sekalipun TAT tidak dilakukan di penyidikan. Namun dalam proses pra penuntutan, jaksa harus mendorong adanya TAT tersebut.

Kemudian dalam kasus-kasus yang dijerat dengan UU ITE, proses penegakan hukum juga terlampau terpaku pada paradigma yang dibangun oleh penyidik. Pasal-pasal UU ITE yang dalam perumusannya sudah bermasalah, dalam praktiknya kemudian juga banyak ditafsirkan dengan tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Misalnya, bagaimana penerapan pasal-pasal UU ITE seharusnya tetap merujuk pada delik-delik di KUHP.

Jika dilihat dari segi pendalaman ilmu hukum, jaksa secara umum dapat dikatakan memiliki tingkat pengetahuan dan keahlian yang lebih tinggi dibanding penyidik dengan latar belakang kapasitas jaksa dalam ilmu hukum. Oleh karena itu, ketika jaksa secara aktif mampu memimpin jalannya pengembangan perkara sejak awal, praktik-praktik penerapan pasal pidana yang keliru tersebut seharusnya dapat diminimalisir.

Misalnya dalam kasus UU ITE sejenis Baiq Nuril di PN Mataram, jaksa harus mampu menilai bahwa praktik penyidikan yang menjadikan Baiq Nuril tersangka dalam tataran norma tidak tepat, Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus tetap merujuk pada Pasal 282 ayat (2) KUHP bahwa tindakan tersebut harus ditujukkan ke depan umum, bukan korespondensi pribadi, apalagi korespondensi untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.

baca juga

"ICJR juga menilai jaksa sejauh ini kurang maksimal dalam menerapkan asas oportunitas yang secara eksklusif berada di bawah kewenangannya," ujarnya.

Hal ini dapat terlihat misalnya dalam sepanjang 2020 ditemukan banyak kasus-kasus pidana ringan maupun kasus-kasus lainnya yang semestinya tidak layak untuk disidangkan sehingga mendapat banyak perhatian publik karena mencederai rasa keadilan.

Pada awal tahun terdapat kasus Kakek Samirin yang dituntut ke persidangan karena mengambil getah rambung seberat 1,9 Kg yang nilainya hanya setara Rp17.480. Kemudian pada Juni 2020 kembali muncul kasus pencurian ringan tiga buah tandan buah sawit senilai Rp76.500 oleh seorang ibu tiga anak yang didorong karena kebutuhan untuk memberi makan anak-anaknya.

Tidak terkecuali dalam masa pandemi, terdapat pula kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang seharusnya masuk dalam ranah administrasi juga dituntut secara pidana. Lalu yang paling terakhir mencuat konflik individu terkait penagihan hutang melalui sosial media Instagram yang berujung pada penuntutan pidana.

Tidak hanya pada 2020 ini, pada Juli 2018 lalu pun terdapat kasus WA di Muara Bulian, Jambi. WA merupakan korban perkosaan yang hamil dan harus melahirkan secara tidak aman, namun ia justru sempat diputus bersalah di tingkat PN dengan tuduhan melakukan aborsi. Padahal jika jaksa penuntut umum memaksimalkan jalannya asas oportunitas-nya, maka tidak ada kepentingan mempidana korban perkosaan, persis seperti apa yang diputuskan PT Jambi yang melepaskan WA dan dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung.

"Dalam kasus-kasus tersebut, jaksa seharusnya dapat menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?

Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?

Health | Rabu, 22 Juli 2020 | 18:27 WIB

Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:01 WIB

Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok

Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:43 WIB

Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre

Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:47 WIB

Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:10 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×