BEM FE Hukum UBB Dukung Gubernur Babel Gugat UU Minerba

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 24 Juli 2020 | 10:53 WIB
BEM FE Hukum UBB Dukung Gubernur Babel Gugat UU Minerba
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi. (Suara.com/Wahyu Setiawan)

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan terhadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan beberapa pihak yang akan menguji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mnineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba no 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK,” ujar Gubernur Mahasiswa FH UBB Dimas Aditya Nugraha usai menghadiri Webinar dengan tema "Harmonisasi pusat dan daerah dalam undang-undang minerba dipertanyakan?" Kamis (23/7/2020), malam.

Dalam Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Gubernur Babel Erzaldi Rosman, praktisi hukum, akadesmisi dan Ketua KNPI dan Ketua DPP HKHPI Babel.

"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK," terang Dimas kepada awak media.

Dalam pengesahan UU Nomor 3 tahun 2020 ini banyak terjadi pelanggaran. Pada tahapan RUU saja tidak dilibatkannya DPD, termasuk DPD dari Bangka Belitung.

"Tidak adanya keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan UU tersebut, serta adanya salah satu pasal yang bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu pasal 18 ayat (2) dan (5), juga tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat daerah khususnya Babel yaitu dalam pasal 35 ayat 1 UU Minerba," terangnya.

Dalam isi dan komposisi UU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini.

"Tak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah penuh perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana," kata Dimas.

Untuk itu, BEM FH UBB menegaskan negara harus hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia maupun menjamin segala perjuangan untuk menciptakan keadilan di negeri ini.

Sementara Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan mengapa Pemprov Babel mengajukan judicial review atau uji formal atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Selain tidak adanya keterlibatan Pemda dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat dalam pembahasannya, juga tidak adanya inventarisir masalah dari DPR RI sebelumnya. Hal tersebut membuat undang-undang ini dinilai terlalu cepat dan tidak memenuhi syarat,"ungkapnya.

Gubernur Erzaldi menambahkan pihaknya dalam pengajuan judicial review ini mementingkan kepentingan masyarakat dibanding dengan masalah kewenangan itu sendiri.

Dikatakan Gubernur Erzaldi, Bangka Belitung sepertiga wilayahnya atau sekitar 33 persen merupakan wilayah ijin usaha pertambangan.

Jika dalam hal ini kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat maka ditambah dengan wilayah kehutanan sekitar 40 persen, maka 73 persen wilayah Bangka Belitung kewenangan ada di pemerintah pusat.

Hal ini membatasi masyarakat Bangka Belitung untuk berelaksasi dan berkreasi. Dengan demikian pihaknya akan susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya mengajukan uji formal, agar selanjutnya undang-undang ini bisa digugurkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai

Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 11:53 WIB

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:53 WIB

262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel

262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel

News | Kamis, 20 November 2025 | 13:45 WIB

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

News | Jum'at, 14 November 2025 | 15:05 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:58 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...

News | Jum'at, 14 November 2025 | 12:47 WIB

Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T

Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan

Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:05 WIB

Terkini

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB

Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel

Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:44 WIB

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:07 WIB

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:03 WIB

Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?

Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:58 WIB