Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Dany Garjito, Hani

Jum'at, 24 Juli 2020 | 18:51 WIB
Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Ikan Aligator. [Shutterstock]

Sebagai karnivora oportunistik, ikan aligator menunggu mangsanya secara perlahan cenderung diam sebelum menyergapnya dengan kecepatan tinggi. Mangsanya antara lain, ikan, bebek, kura-kura, mamalia kecil sampai bangkai.

Larangan Memelihara Ikan Aligator di Indonesia

Memelihara ikan aligator di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Menyadur laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi siapapun yang melanggar peraturan ini dengan memelihara ikan aligator, akan dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. 

Sementara bagi pelanggar yang melepasliarkan ikan tersebut ke perairan umum seperti sungai atau danau, dikenai hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. 

Bukan tanpa alasan, ikan aligator dilarang dipelihara dan dilepasliarkan sebab ikan ini dikategorikan sebagai ikan yang invasif dan mengancam habitat.

Selain bukan satwa asli Indonesia, ikan aligator bisa dengan cepat memangsa satwa-satwa endemik Indonesia karena pertumbuhannya yang terbilang cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembeli Mesti Cermat! Ada Belasan Hewan Kurban di Jaktim Tak Layak Jual

Pembeli Mesti Cermat! Ada Belasan Hewan Kurban di Jaktim Tak Layak Jual

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 10:38 WIB

Sosok Misterius Penghisap Darah Hewan Ternak di Tapanuli Utara Terekam CCTV

Sosok Misterius Penghisap Darah Hewan Ternak di Tapanuli Utara Terekam CCTV

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 20:59 WIB

Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator

Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:06 WIB

Terkini

Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan

Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:30 WIB

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×