Sebagai karnivora oportunistik, ikan aligator menunggu mangsanya secara perlahan cenderung diam sebelum menyergapnya dengan kecepatan tinggi. Mangsanya antara lain, ikan, bebek, kura-kura, mamalia kecil sampai bangkai.
Larangan Memelihara Ikan Aligator di Indonesia
Memelihara ikan aligator di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Menyadur laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi siapapun yang melanggar peraturan ini dengan memelihara ikan aligator, akan dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara bagi pelanggar yang melepasliarkan ikan tersebut ke perairan umum seperti sungai atau danau, dikenai hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Bukan tanpa alasan, ikan aligator dilarang dipelihara dan dilepasliarkan sebab ikan ini dikategorikan sebagai ikan yang invasif dan mengancam habitat.
Selain bukan satwa asli Indonesia, ikan aligator bisa dengan cepat memangsa satwa-satwa endemik Indonesia karena pertumbuhannya yang terbilang cepat.