Dua Fans Veronica Lakukan Penghinaan karena Kesal Ahok Nikah Lagi

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 30 Juli 2020 | 19:54 WIB
Dua Fans Veronica Lakukan Penghinaan karena Kesal Ahok Nikah Lagi
KS (67) dan EJ (47), dua tersangka penghinaan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polisi mengungkapkan, motif KS (67) dan EJ (47) menghina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta keluarga lantaran merasa memiliki kesamaan nasib dengan Veronica Tan.

Kedua wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bahkan tergabung dalam satu komunitas pencinta mantan istri Ahok, yakni Veronica Lovers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalih kedua tersangka melakukan tindakan penghinaan karena membenci Ahok yang kembali menikah seusai bercerai dengan Veronica.

"Motifnya, mereka semua penggemar Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica. Maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurut Yusri, tersangka EJ merupakan ketua atau administrator komunitas tersebut. Mereka aktif di berbagai platform media sosial.

"EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa medsos termasuk di WhatsApp dan Telegram," ungkap Yusri.

Yusri mengemukakan bentuk penghinaan yang dilakukan oleh tersangka, yakni mengunggah foto keluarga Ahok disandingkan dengan potret bintang.

Bahkan, kata dia, mereka membubuhkan kalimat-kalimat bernada penghinaan pada foto hasil suntingan tersebut.

"KS di Instagram-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di Instagram itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ungkap Yusri.

baca juga

"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli (bahasa)," imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap, Dua Penghina Ahok Ternyata Pegiat Komunitas Veronica Lovers

Ditangkap, Dua Penghina Ahok Ternyata Pegiat Komunitas Veronica Lovers

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 18:33 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 16:09 WIB

Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 14:38 WIB

Bikin Budaya Baru, Ahok Ingin Bos Pertamina Nanti Tidak Perlu dari BUMN

Bikin Budaya Baru, Ahok Ingin Bos Pertamina Nanti Tidak Perlu dari BUMN

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:49 WIB

Debat Sengit Geisz Chalifah dan KIARA soal Reklamasi Era Ahok dan Anies

Debat Sengit Geisz Chalifah dan KIARA soal Reklamasi Era Ahok dan Anies

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 10:18 WIB

Pemprov DKI Beri Izin Perluasan Ancol, Ahok: Anies Lebih Pintar

Pemprov DKI Beri Izin Perluasan Ancol, Ahok: Anies Lebih Pintar

News | Senin, 13 Juli 2020 | 14:20 WIB

Ahok ke Anies: Reklamasi Ancol Tak Bisa Cuma Manfaatkan Tanah Kerukan Saja

Ahok ke Anies: Reklamasi Ancol Tak Bisa Cuma Manfaatkan Tanah Kerukan Saja

News | Senin, 13 Juli 2020 | 11:29 WIB

Soal Reklamasi Ancol, Ahok Sebut Anies Bisa Langgar Perda hingga Amdal

Soal Reklamasi Ancol, Ahok Sebut Anies Bisa Langgar Perda hingga Amdal

News | Senin, 13 Juli 2020 | 10:20 WIB

Terkini

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

×