Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!

Jum'at, 31 Juli 2020 | 00:05 WIB
Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!
Anies Baswedan imbau pelaku tabrak lari PPSU Kelapa Gading serahkan diri (Instagram/aniesbaswedan)

Berdasarkan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya (protokol kesehatan yang harus diberlakukan), akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administrasi sebesar Rp25 juta.

Pengenaan sanksi tersebut dilakukan oleh Disnakertrans dan Energi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang disampaikan Tim Satuan Tugas COVID-19, hingga 28 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI