Dari Rp 82 Juta, KPK akan Lelang Aset Tanah Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 03 Agustus 2020 | 10:29 WIB
Dari Rp 82 Juta, KPK akan Lelang Aset Tanah Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
Eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan istri pertamanya, Dewi Nirmalasari. [Facebook]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan sebanyak 10 bidang tanah hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian upaya aset recovery dan sumber pemasukan bagi kas negara.

Lelang akan diselenggarakan secara online melalui website https://www.lelang.go.id. Adapun barang lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta, Kamis (6/8/2020).

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding”, sejak pengumuman lelang itu," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/8/2020).

Adapun 10 bidang tanah yang dilelang sebagai berikut:

  1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 353.831.000,00 dengan uang jaminan Rp 80.000.000.
  2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.(AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 245.827.000,00 dengan uang jaminan Rp 55.000.000.
  3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 197.485.000,00 dengan uang jaminan Rp 48.000.000,00
  4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 94.118.000,00 dengan uang jaminan Rp 21.000.000,00
  5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 98.252.000,00 dengan uang jaminan Rp 23.000.000,00
  6. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: ETI SUHETI dengan luas 1.521 M2. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 82.930.000,00 dengan uang jaminan Rp 20.000.000,00
  7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 192.469.000,00 dengan uang jaminan Rp 40.000.000,00
  8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 181.772.000,00 dengan uang jaminan Rp 40.000.000,00
  9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 180.821.000,00 dengan uang jaminan Rp 40.000.000,00
  10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 1.648.768.000,00 dengan uang jaminan Rp 380.000.000,00.

10 bidang tanah ini, merupakan barang rampasan milik narapidana eks Bupati Ojang Sohandi dijerat kasus suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014.

Odang juga sudah divonis PN Tipikor Bandung menjalani huuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali

Selain barang rampasan lelang milik narapidana Odang. KPK juga melakukan lelang satu bidang tanah dan bangunan milik narapidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Satu bidang tanah itu yakni di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp 547.046.000,00 dengan uang jaminan Rp 110.000.000,00.

baca juga

Perkara yang menjerat Bambang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrar. Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di vonis 6 tahun penjara. Bambang dijerat kasus suap Proyek di kota Madiun, Gratifikasi hingga Pencucian Uang selama menjadi Wali Kota 2009-2016.

Lelang akan diselenggarakan secara online melalui website https://www.lelang.go.id. Adapun tempat pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang, Selasa (11/8/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK

Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 10:12 WIB

KPK Bakal Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang

KPK Bakal Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 08:56 WIB

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 19:53 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 08:55 WIB

Tahanan KPK Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Adha di Rutan Pomdam Jaya

Tahanan KPK Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Adha di Rutan Pomdam Jaya

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 07:13 WIB

KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 20:24 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 15:32 WIB

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:31 WIB

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:30 WIB

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:25 WIB

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Jawa Tengah | Sabtu, 26 September 2026 | 15:22 WIB

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 15:18 WIB

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:10 WIB

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

×