Soal Inpres Protokol Covid-19, DPR Minta Mendagri Monitor Tiap Pemda

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:16 WIB
Soal Inpres Protokol Covid-19, DPR Minta Mendagri Monitor Tiap Pemda
Mendagri Tito Karnavian. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kendati begitu, ia mengatakan instruksi tersebut belum sepenuhnya bisa diaplikasikan.

Alasannya, Inpres tersebut masih harus menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Karena itu, penerapan instruksi sangat tergantung bagaimana koordinasi antara pusat dan daerah.

"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, Saleh menyoroti soal pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia memepertanyakan apakah bentuk sanksi yang nantinya diberikan akan memberikan efek jera atau tidak.

Mengingat, sanksi-sanksi yang tertuang dalam Inpres tersebut masih sama dengan sanksi yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pemda melalui aparatnya masing-masing.

"Apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera? Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi," kata Saleh.

"Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian perlindungan kesehatan masyarakat antara lain sosialisasi, edukasi penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampanye Pakai Masker, Jokowi Suruh Istri Mendagri Door to Door ke Warga

Kampanye Pakai Masker, Jokowi Suruh Istri Mendagri Door to Door ke Warga

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Mendagri Sindir Rambut Pirang Pasha Ungu: Negarawan Beri Contoh yang Baik

Mendagri Sindir Rambut Pirang Pasha Ungu: Negarawan Beri Contoh yang Baik

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:17 WIB

Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB

Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing

Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:59 WIB

Rekor! PMI Jember Makamkan 6 Jenazah dengan Protokol Covid-19, Satu Balita

Rekor! PMI Jember Makamkan 6 Jenazah dengan Protokol Covid-19, Satu Balita

Jatim | Senin, 27 Juli 2020 | 09:39 WIB

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:14 WIB

Langgar Protokol Covid-19 Demi Pesta Miras, 10 Orang Terancam Bui

Langgar Protokol Covid-19 Demi Pesta Miras, 10 Orang Terancam Bui

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:09 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB