Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:04 WIB
Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan untuk mendukung kebijakan ini sedang disusun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Penerapan sanksi dan penegakan aturan PSBB yang selama ini sudah berjalan sedang dievaluasi.

"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub (nomor) 51 akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang terus ditingkatkan secara bertahap kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.

Arifin menyebut selama ini penerapan sanksi PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. Namun regulasi itu tak mengatur soal hukuman progresif.

Kendati demikian, Arifin tak mau menyebut aturan baru ini akan menggantikan Pergub 51 itu atau tidak. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.

"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kami tunggu saja," jelasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan sedang menyusun aturan soal sanksi progresif itu. Ia juga menyebut regulasi ini akan berbentuk Pergub saat diterbitkan.

"Iya (sedang susun Pergub). Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," tuturnya.

Yayan menyebut sanksi yang diberlakukan secara progresif ini tidak hanya untuk denda. Kerja sosial pun nantinya juga akan ditingkatkan jika terus melanggar.

"Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa PSBB fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:13 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:04 WIB

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB