Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:32 WIB
Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama
Seorang calon penumpang menyimak anggota komunitas pecinta Transjakarta yang membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (17/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta tidak ada perbedaan pemberian sanksi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Inpres itu, kepala daerah diminta membuat aturan turunan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menyesuaikan wilayah masing-masing.

Netty memandang, sejauh ini ada perbedaan penanganan antara kebijakan untuk publik dan pejabat.

Di mana publik selalu ditekan aturan dan sanksi, tetapi di sisi lain aturan tersebut tidak mengikat kepada pejabat.

Netty berujar, apabila keadaan seperti itu dibiarkan, maka akan memunculkan pembangkangan di kalangan masyarakat.

“Bagaimana masyarakat mau taat dan disiplin jika mereka tahu para pejabat justru mendapat dispensasi. Masyarakat dilarang bepergian, tapi para pejabat sudah mulai sibuk kunjungan kerja," kata Netty kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Masyarakat dilarang berkerumun, para pejabat sudah mulai rapat dan loby-loby, bahkan selenggarakan resepsi pernikahan. Masyarakat diminta pakai masker, tapi banyak pejabat yang fotonya beredar di medsos dan layar kaca tanpa masker,” ujar Netty.

Selanjutnya, terkait pemberian sanksi, Netty merasa tidak tepat apabila tidak diiringi dengan kesiapan fasilitas protokol kesehatan.

Menurutnya, pemberian sanksi saat ini sudah terlambat untuk diterapkan, apalagi jika sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa denda administratif yang justru memberatkan.

baca juga

"Sekarang masyarakat cenderung merasa aman dan mulai mengabaikan protokol kesehatan, jika tetiba diberi sanksi akan kaget dan malah kontraproduktif. Untuk bertahan hidup saja, masyarakat masih kembang kempis, apalagi untuk bayar denda. Pemda harus kreatif memikirkan bentuk sanksi yang edukatif setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan para pejabat publiknya,” tutur Netty.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian perlindungan kesehatan masyarakat antara lain sosialisasi, edukasi penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisi ko dalam penularan dan tertularnya covid 19 dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid 19.

Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah," bunyi Inpres tersebut.

Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 07:34 WIB

Inpres Jokowi Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, IDI Mengapresiasi

Inpres Jokowi Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, IDI Mengapresiasi

Health | Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Ngakak! Tetap Pakai Masker, Lomba Makan Kerupuk Ini Bikin Tepok Jidat

Ngakak! Tetap Pakai Masker, Lomba Makan Kerupuk Ini Bikin Tepok Jidat

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 06:20 WIB

Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:32 WIB

Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol

Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Bila Pakai Helm Full Face, Bagaimana dengan Kelengkapan Masker?

Bila Pakai Helm Full Face, Bagaimana dengan Kelengkapan Masker?

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:11 WIB

Terkini

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:05 WIB

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:01 WIB

Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano

Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 20:58 WIB

Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas

Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas

Bri | Selasa, 01 September 2026 | 20:55 WIB

Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta

Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta

News | Selasa, 01 September 2026 | 20:55 WIB

Apakah Virgo Beruntung pada September 2026? Cek Ramalan Zodiak Paling Hoki Bulan Ini

Apakah Virgo Beruntung pada September 2026? Cek Ramalan Zodiak Paling Hoki Bulan Ini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 20:55 WIB

Belanja Makin Mahal? Emas hingga Harga Ayam Dorong Inflasi Sumsel Naik

Belanja Makin Mahal? Emas hingga Harga Ayam Dorong Inflasi Sumsel Naik

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 20:54 WIB

Rp17 Miliar Lebih untuk Revitalisasi Belasan Sekolah di Pekanbaru

Rp17 Miliar Lebih untuk Revitalisasi Belasan Sekolah di Pekanbaru

Riau | Selasa, 01 September 2026 | 20:51 WIB

4 Shio yang Dikenal Paling Boros dan Hobi Belanja Impulsif, Diskon Jadi Musuh Besar

4 Shio yang Dikenal Paling Boros dan Hobi Belanja Impulsif, Diskon Jadi Musuh Besar

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 20:50 WIB

×