Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian
Dua pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas di check point PSBB Pasar Rebo. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempersiapkan pelaksanaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya berlaku bagi denda, hukuman kerja sosial juga dilibatkan dalam kebijakan baru ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1-2 jam.

Jika aturan ini diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial akan ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali. Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.

"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja (nyapu jalanan). Bisa seharian," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Biro Hukum DKI Jakarta, kata Arifin, sedang menyusun Pergub baru untuk dasar hukum sanksi progresif. Namun untuk hukuman sanksi sosial disebutnya tidak perlu menunggu Pergub baru itu.

Sebab, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda sebagai opsi pengganti hukuman kerja sosial. Sementara untuk peningkatan jam sanksi sosial, Arifin menyebut pihaknya bisa saja menerapkannya hanya mengacu Pergub lama.

"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kami terapin," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum menerapkan sanksi progresif untuk kerja sosial. Sebab ia juga masih menunggu pembuatan aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker secara digital.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB