Penerima Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Agustus Ini

Dany GarjitoHani Suara.Com
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 17:25 WIB
Penerima Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Agustus Ini
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kabar tentang pencairan gaji ke-13 bulan Agustus ini akhirnya diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Gaji ke-13 sudah ditunggu pencairannya sebab pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair pada bulan Juli.

Penerima gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Tapi, apakah gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, TNI, dan anggota Polri saja? Simak penerima gaji ke-13 lainnya.

Penerima Gaji Ke-13 lainnya

  • ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan 
  • staf khusus di lingkungan kementerian 
  • hakim ad hoc 
  • pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi
  • pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU 
  • pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • penerima pensiun atau tunjangan 
  • calon PNS.
Sejumlah pegawai negeri sipil mulai bekerja di hari pertama setelah libur lebaran, di Kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7).
Sejumlah pegawai negeri sipil mulai bekerja di hari pertama setelah libur lebaran, di Kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7).

Adapun penerima gaji ke-13 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri:

1. Golongan Ia

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II 

Baca Juga: 23 PNS Kabupaten Bandung Positif Corona, Mayoritas dari Dinas Kesehatan

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah penerima gaji ke-13 yang cair bulan Agustus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI