Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri

Senin, 10 Agustus 2020 | 10:38 WIB
Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI