Jangan Coba-coba Kibarkan Bendera China Secara Terbalik, Sanksinya Penjara

Senin, 10 Agustus 2020 | 13:07 WIB
Jangan Coba-coba Kibarkan Bendera China Secara Terbalik, Sanksinya Penjara
Bendera China (DW Indonesia)

Republik Rakyat China menjadikan bendera merah berbintang lima sebagai bendera nasionalnya ketika didirikan pada tahun 1949 dan mengeluarkan Undang-Undang tentang Bendera Nasional pada tahun 1990.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI