Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:36 WIB
Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara karaoke Masterpiece milik artis Ahmad Dhani.

Lantaran tempat hiburan yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat itu diduga sudah beroperasi satu bulan terakhir.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak.

Dari penelusuran, ia mendapatkan informasi Masterpiece sudah buka kembali sebulan belakangan.

"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Bambang menjelaskan, tidak membuka seluruh tempatnya. Dari dua tingkat bangunan, hanya satu lantai yang beroperasi menyediakan layanan karaoke.

"Dia punya dua lantai, tapi pas saya cek kemarin satu saja sih yang buka. Di atas tutup total. Kita cek semua itu kemarin," kata Bambang.

Saat disidak, Bambang menyebut menemukan hanya satu ruangan karaoke yang ada pengunjung saat itu.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyatakan manajemen Masterpiece melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

baca juga

"Karena kan belum boleh buka karaoke, jadi pelanggarannya PSBB. Ranahnya ada di Satpol PP," pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, ia sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.

"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.

Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol pp untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10-35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong

Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 13:32 WIB

Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Akan Disegel!

Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Akan Disegel!

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 13:20 WIB

Buka Diam-diam, Karaoke Masterpiece Kepergok Lakukan Pelanggaran PSBB

Buka Diam-diam, Karaoke Masterpiece Kepergok Lakukan Pelanggaran PSBB

News | Minggu, 09 Agustus 2020 | 23:13 WIB

Terkini

Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP

Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 13:18 WIB

Tidak Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Nakes hingga Damkar Resmi Diangkat Penuh Waktu

Tidak Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Nakes hingga Damkar Resmi Diangkat Penuh Waktu

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:15 WIB

Pakar Hukum: Makar Bisa Dijerat Jika Listyo Sigit cs Bikin Prabowo Tak Mampu Jalankan Tugasnya

Pakar Hukum: Makar Bisa Dijerat Jika Listyo Sigit cs Bikin Prabowo Tak Mampu Jalankan Tugasnya

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:15 WIB

BPS Catat Ekonomi Tumbuh 5,47%: Mengapa Dapur Rakyat Justru Makin Tercekik?

BPS Catat Ekonomi Tumbuh 5,47%: Mengapa Dapur Rakyat Justru Makin Tercekik?

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 13:15 WIB

Cara Scan Dokumen Menggunakan Kamera HP agar Hasilnya Jelas, Anti Repot

Cara Scan Dokumen Menggunakan Kamera HP agar Hasilnya Jelas, Anti Repot

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 13:15 WIB

Pendaftaran CPNS November 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran dari Mensesneg

Pendaftaran CPNS November 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran dari Mensesneg

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:14 WIB

Yoshinoya Perkenalkan Konsep Baru, Menu Udon hingga Real Fruit Juice Jadi Pilihan

Yoshinoya Perkenalkan Konsep Baru, Menu Udon hingga Real Fruit Juice Jadi Pilihan

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:13 WIB

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:07 WIB

×