Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari
Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di DPR, Kejagung Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 Triliun di Bidang Perdata-Tata Usaha
06 Mei 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI