Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Corona Dibuka, Dilarang Cium Tangan Guru

Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:53 WIB
Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Corona Dibuka, Dilarang Cium Tangan Guru
Seorang guru menerima salam dari siswa saat simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada masa transisi dua pekan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di sekolah namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

"Pada masa kebiasaan baru diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak, misalnya: basket dan voli," jelasnya.

Setiap orang di lingkungan sekolah juga wajib membawa perlengkapan pribadi seperti alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Orangtua juga tidak diperbolehkan menunggu peserta didik di lingkungan sekolah untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar ke dalam sekolah.

Pemerintah Daerah wajib menutup kembali sekolah yang sudah dibuka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di sekolah.

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI