Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung keseluruhan luas kebun Kelapa sawit milik tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.
Kebun Kelapa Sawit dan berupa dokumen-dokumen penting yang telah disita KPK didapat dari wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Ali menyebut tim KPK di lapangan melakukan penyitaan aset, turut disaksikan oleh notaris maupun perangkat desa setempat.
Sekaligus, pengelola kebun sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset milik Nurhadi itu.
"Agar memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit yang akan dilakukan penyitaan," ucap Ali.
Kebun Sawit milik Nurhadi itu kini sudah dipasang papan bertuliskan 'Disita Oleh KPK'.
Tujuannya, agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja, Ali belum dapat merinci bila luas lahan kelapa sawit milik Nurhadi tersebut dinominalkan rupiah.
Baca Juga: KPK Telisik Sejumlah Usaha Milik Keluarga Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih
"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," imbuh Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.