“Sekarang ini kita hanya menunggu itu,” singkat dia.
Pihaknya pun sejauh ini telah menyampaikan kepada masyarakat Sumsel terkait Pergub larangan dan sanksi yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ini.
“Secara umum sudah kita sosialisasikan. Cuma sekarang ini masih menunggu verifikasi dari Mendagri. Sebab, ini soal dua unsur, bukan hanya kedisiplinan tapi juga soal kesehatan,” tambah dia.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel berencana mulai awal Agustus 2020 ini akan mengenakan denda berupa uang bagi warga yang masih kedapatan tidak menggunakan masker.
Di mana, warga Sumael yang masih tidak menggunakan masker saat bepergian atau tengah berada di tempat umum akan dikenakan denda hingga ratusan ribu.
Dalam pergub itu, berisi aturan lainnya termasuk physical distancing atau menjaga jarak. Selain itu, pada pergub tersebut juga untuk besaran denda berupa uang yang diberlakukan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Kontributor : Rio Adi Pratama