Disebut Sengaja Sebarkan Hoaks, Jaksa Dakwa Ruslan Buton Pasal Berlapis

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:27 WIB
Disebut Sengaja Sebarkan Hoaks, Jaksa Dakwa Ruslan Buton Pasal Berlapis
Terdakwa Ruslan Buton saat menjalani sidang perdana kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) sore. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.

"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.

Rauf melanjutkan, Ruslan terbukti membikin rekaman suara yang meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai Kepala Negara. Setelahnya, pecatan TNI tersebut mengontak wartawan untuk memuat ucapannya di situs indeks.co.id.

Niat Ruslan mengirim rekaman suara pada wartawan bernama Andi Jumawi agar ucapannya menjadi viral. Bahkan, Ruslan ingin surat terbuka itu didengar oleh Jokowi.

"Bahwa niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada saksi Andi Jumawi untuk memviralkan dan agar surat terbuka tersebut bisa langsung didengar oleh Pemerintah maupun oleh saudara Joko Widodo," sambungnya.

Setelah tayang, Ruslan lantas menyebar tautan berita tersebut di Grup Trimatra Jakarta dan Grup Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB). Atas hal itu, Jaksa menilai perbuatan Ruslan berpotensi memantik kekerasan.

Dalam hal ini, Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur

Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur

News | Jum'at, 04 November 2022 | 16:22 WIB

Dulu Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Ungkap Permintaan ke Jokowi: Sebaiknya Mundur Kalau..

Dulu Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Ungkap Permintaan ke Jokowi: Sebaiknya Mundur Kalau..

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB