Besaran presidential threshold atau syarat partai bisa mengusung calon saat ini 20 persen atau 25 persen total suara di DPR atau suara sah nasional.
Tak perlu dinolkan, menurut Tengku, batas minumum mencalonkan diturunkan jadi delapan persen saja, kemungkinan calon dari kelompok agamis akan muncul.
"Dan Gus Dur pernah menang dari kelompok agamis, bukan? Mengalahkan Ibu Megawati dari kelompok nasionalis sekuler. Padahal PDIP saat itu memenangkan pemilu tahun 1999," kata Tengku.