Ibrahim belum mau membeberkan siapa-siapa saja ketiga polwan yang melapor tersebut. Alasannya, untuk menjaga kondisi fisik korban.
Namun, kasus dugaan pelecehan tersebut baru dilaporkan oleh korban setelah kejadian itu menjadi pembicaraan umum di lingkup Polres Selayar. Hingga akhirnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel.
"Mungkin setelah cerita-cerita ini, muncul di antara mereka. Barulah sekalian sama-sama mengambil keputusan untuk melapor. Akhirnya melapor bareng-bareng," katanya.
Untuk kasus pemerasan, lanjut Ibrahim, AM melakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada seorang pengusaha di Kabupaten Selayar, Sulsel dengan menggunakan jabatannya yang kala itu masih sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Kejadian itu 2019, dan ada beberapa kali. Sementara satu orang (korban) yang kita dalami. Kasih nama alias saja (korban)," katanya.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud memaparkan selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar AM tidak hanya terlibat kasus pelecehan. AM juga diketahui terlibat kasus lain lagi, seperti kasus pemerasan dan pembalakan hutan.
"Di sini ada lima kasus yang bersangkutan (AM). Pertama pemerasan, kedua pembalakan hutan. Yang tiga lainnya itu, ya laporan polwan," kata dia.
"Masih lanjut (kasus pemerasan). Penyidikan sudah kita sita barang bukti berupa motor. Sudah ada. Kalau polwan tidak diperas," Temmangnganro Machmud menambahkan.
Terkait laporan polwan, kata dia, ada tiga kasus yang terjadi di lingkup Polres Selayar. Dua kasus yang dilaporkan tersebut mengarah pada pelanggaran asusila.
Sedangkan, satu laporan lagi terkait kasus pencemaran nama baik atau penghinaan.
Temmangnganro menjelaskan pelanggaran asusila yang dilakukan AM kepada ketiga polwan itu, adalah mengucapkan kalimat-kalimat tidak pantas atau vulgar.
Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik ialah menghasut polwan-polwan tersebut dengan cara menyebarkan kabar bohong dan fitnah.
"Penghasutan kepada seorang polwan, sehingga suaminya dibilang berbuat yang aneh-aneh lah. Akhirnya orang itu bisa berkelahi sama suaminya kan," ujar dia.
Ketiga polwan yang melaporkan tindakan AM, lanjut Temmangnganro, memang sudah memiliki suami. Ketiga suami korban yang bertugas di tempat yang berbeda difitnah pelaku, hingga membuat rumah tangga polwan-polwan tersebut yang tadinya harmonis berubah menjadi berantakan.
"Ini kan semua polwan punya suami. Ada yang brimob, ada yang di Polda Sulbar, ada yang juga di sini (Polres Selayar)," katanya.
"Dia hasut, dia fitnah di depan banyak orang. Bahwa suaminya itu habis berbuat ini, itu. Berbuat yang tidak baguslah. Padahal tidak. Itu kan bisa saja bohong. Tapi dia (pelaku) ngomong kepada istrinya (polwan)," sambung Temmangnganro.
Tak terima dengan hal itu, ketiga polwan tersebut kemudian melapor. Sehingga, AM diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Akhirnya bikin laporan ini istrinya (polwan), bahwa ini pencemaran nama baiknya suaminya dia (polwan) kan," ujar dia.
"Dia (AM) kan tersangka. Kita hentikan sementara waktu, dalam pemeriksaan. Namun untuk SK-nya dari Kapolda (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) itu. Sekarang sudah ada jabatan itu yang bersangkutan (AM), dipindah ke Polda dia (AM)," beber Temmangnganro.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar Haswandy Andy Mas menanggapi keras perihal tersebut.
Ia menegaskan selama proses kasus itu masih berjalan, idealnya Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe harus bersikap profesional dengan menonjobkan AM dari jabatannya bukannya malah memberikan jabatan baru.
Tujuannya, agar kasus-kasus yang sementara diproses tersebut tidak dapat intervensi oleh AM.
"Meskipun masih tahap lidik, tetapi lidik itu kan sudah ada tindak pidana yang dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Itu diparkir, bahwa kemudian LBH Makassar menganggap harusnya dinon job dulu sampai kemudian ini terbukti atau tidak, bukan mendapat jabatan baru di Polda," tegas Haswandy.
"Selaku pimpinan kepolisian Kapolda Sulsel (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) kalau mau betul-betul serius menegakkan profesionalisme di jajarannya, anggotanya. Maka itu memang harus dicopot dari jabatannya. Bahkan, harusnya non job dulu supaya kemudian betul-betul dapat diproses hukum terhadap beliau itu tidak ada intervensi di dalamnya. Jangan sampai kemudian karena jabatannya, dia (AM) bisa mengintervensi terhadap proses hukum terhadap kasusnya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil