Jaksa: Putra Siregar Beli Ponsel Batangan Dari Batam

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:23 WIB
Jaksa: Putra Siregar Beli Ponsel Batangan Dari Batam
Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) [Suara.com/Arga)

Suara.com - Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa, karyawan PS Store, Revina sebagai saksi mengatakan bahwa Putra menjual ponsel tanpa dus dan garansi resmi dari Batam.

"Sedangkan yang dijual di toko Putra Siregar Batam terdapat juga yang isinya lengkap seperti dus, kartu garansi seperti merek resmi Vivo, Oppo. Selain yang tidak dalam keadaan lengkap antara lain merek Sony, Samsung dan HTC," kata jaksa membacakan BAP.

Jaksa mengungkapkan, Putra sendirilah yang membeli ponsel batangan itu dan menjual ponsel itu di PS Store. Namun, Ravina mengaku tak tahu dari mana ponsel batangan itu didapat Putra.

Pada kesempatan yang sama, Revina tidak membantah keterangan yang dibacakan dari BAP. Menurut dia, keterangan itu dia berikan pada 2017 silam.

"2017 lalu. Itukan BAP sudah lama, dan sekarang alhamdulillah kita sudah berkembang," kata Revina di persidangan.

Selanjutnya, Revina bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui soal proses pembelian barang yang diperjualbelikan di toko milik Putra, PS Store. Dia menyebut, barang-barang itu berasal dari pria bernama Jimmy.

"Tidak tahu dulu barang beli dari mana. Yang saya tahu cuma dari koko Jimmy. Kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina.

Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

baca juga

Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006. Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo

Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Jaksa Agung Rombak Jabatan 16 Pejabat Kejaksaan, Termasuk Kajari Jaksel hingga Jakpus

Jaksa Agung Rombak Jabatan 16 Pejabat Kejaksaan, Termasuk Kajari Jaksel hingga Jakpus

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:17 WIB

Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

News | Senin, 21 September 2026 | 18:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×