3 Oknum Pengurus Projo Sumsel Terciduk Peras Pejabat Kabupaten OKI

Bangun Santoso

Rabu, 19 Agustus 2020 | 05:11 WIB
3 Oknum Pengurus Projo Sumsel Terciduk Peras Pejabat Kabupaten OKI
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Tim Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pengurus ormas Projo terhadap pejabat atau ASN di Pemkab OKI pada Rabu (12/8/2020), kepada kejaksaan negeri setempat.

"Penyidik telah melalukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi sebagaimana dilansir Antara di Palembang, Selasa (18/8/2020).

"jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum," sambungnya.

Menurut dia, penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.

Ia mengatakan, ketiga tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum pemerasan terhadap salah seorang ASN.

Di mana ASN tersebut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran 2018 tidak ada hubungannya dengan ormas Projo.

"Ketiga tersangka bertindak atas nama pribadi dan tidak ada identitas ormas Projo yang terungkap dalam gelar perkara dugaan pemerasaan," katanya.

Sebelumnya Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, anggotanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo Kabupaten OKI pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima tersangka.

baca juga

Namun, dalam gelar perkara dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan, setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, pihaknya menangguhkan penahanan mereka.

Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, sekarang ini dikenakan wajib lapor dan secepatnya dalam sepekan ke depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

"Tidak ada perdamaian, melepaskan ataupun menutupi kasus tersebut, proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosesdur," kata Kapolres.

"Kami berupaya melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa ada intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus pemerasan yang melibatkan salah satunya oknum kades dengan barang bukti uang tunai Rp 50 juta," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta

Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:30 WIB

Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:14 WIB

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Banten | Minggu, 09 Agustus 2020 | 15:38 WIB

Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:23 WIB

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 09:33 WIB

Peras Anggota DPRD Sumut di Medsos, 3 Polisi Gadungan Diciduk

Peras Anggota DPRD Sumut di Medsos, 3 Polisi Gadungan Diciduk

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:34 WIB

Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa

Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:38 WIB

Terkini

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

×