Tersangka MW Bantu Ami Jadi Kurir dan Produksi Ekstasi di Rumah Sakit

Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Tersangka MW Bantu Ami Jadi Kurir dan Produksi Ekstasi di Rumah Sakit
Pengungkapan salah satu tersangka terkait kasus produsen narkoba di rumah sakit swasta AR Salemba di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," beber Heru.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.

Tersangka Ami kekinian pun telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya memindahkan Ami dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengemukakan bahwa Ami akan ditempatkan di dalam Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Rika menjelaskan bahwa Ami merupakan narapidana kasus narkoba. Pria tersebut sebelumnya menjadi penghuni Rutan Salemba usai divonis pidana 15 tahun penjara.

"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI