Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:59 WIB
Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini
Sejumlah petugas melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pras.

Suara.com - Terpidana kasus narkotika bernama Ami Utomo alias AU (42) yang mendekam di Rutan Salemba hari ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. AU merupakan narapidana yang ditangkap Polisi karena memproduksi narkoba di sebuah kamar rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Pemindahan narapidana yang telah divonis 15 tahun itu dilakukan karena dia kembali melakukan tindak pidana narkoba.

"AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti seperti dilaporkan Antara, Kamis (20/8/2020).

Ami Utomo akan dipindahkan ke Nusakambangan Kamis (20/8) siang. Ami ditangkap bersama istrinya oleh Polres Metro Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi pada 2017 lalu.

Ia mendapatkan omzet hingga Rp2 miliar per minggu dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok. Atas kasus itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht.

Namun AU tak kapok, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW oleh Polsek Sawah Besar. Pada Rabu (19/8) lalu, Polsek Sawah Besar mengungkapkan penangkapan AU dan MW karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Baca Juga: Bikin Narkoba di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dioper ke Nusakambangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI