Array

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi Rp 30 Juta di Klinik Bersalin

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi Rp 30 Juta di Klinik Bersalin
Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: shutterstock)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap sindikat perdagangan bayi di Kota Pontianak.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap lima tersangka beserta uang senilai Rp 30 Juta yang siap diterima untuk menjual bayi itu kepada calon pembeli.

Kelima tersangka tersebut merupakan wanita berinisial BM, E, TA, F dan J adalah Ibu dari bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli bayi.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas menuju lokasi jual beli bayi yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya, sang ibu yang melahirkan masih terbaring lemah di kamar bersalin.

"Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” katanya pada Jumat (21/8/2020).

Di tempat kejadian perkara, lanjut Luthfie, petugas mendapati wanita berinisial E dan TA. Dimana, E yang akan membeli bayi itu dan TA yang membantu untuk mengambil bayi dari rumah bersalin tersebut.

“Dilokasi klinik bersalin BM tersebut, mendapati perempuan berinsial E dan TA. Perempuan E ini akan membeli bayi sedangkan TA membantu untuk mengambil bayi di klinik bersalin," katanya.

Dari tangan dua pelaku, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.

Baca Juga: Kedok Adopsi Ternyata Iklan, Perdagangan Bayi di Facebook Libatkan Bidan

“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam Grabcar,” ungkapnya.

Di lokasi klinik bersalin itu polisi melakukan interogasi awal kepada para pelaku. Tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,"jelas Luthfie.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini kelima pelaku wanita itu terpaksa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian dan proses hukum.

"Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Kontributor : Eko Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI