Viral Balita Dicekoki Miras Ternyata di Depan Bapaknya Sendiri

Pebriansyah Ariefana

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Viral Balita Dicekoki Miras Ternyata di Depan Bapaknya Sendiri
Bocah dicekoki minuman keras. (Instagram/@viralterkini99)

Suara.com - Seorang balita dicekoki miras jenis anggur hitam di Luwu Timur, ternyata dilakukan di depan bapaknya sendiri. Mirisnya, bapaknya cuma diam membiarkan anaknya dikasih minuman keras sampai mabuk.

Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap dua pelaku yang mencekokin minuman keras terhadap anak itu yang berinisial RB.

Kedua pelaku belakangan diketahui bernama Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19). Kejadian itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (22/8/2020) pukul 11.00 WITA, lalu.

Kala itu, kedua pelaku dan ayah kandung korban, yakni Melki meminum minuman keras jenis anggur hitam di bawah pondok kebun.

RB yang melihat hal itu kemudian mendekati kedua pelaku.

Dari situ, Firman menuangkan anggur ke dalam gelas plastik yang kemudian diminum korban sampai habis.

Hal itu dilakukan Firman sebanyak 3 kali, sehingga membuat korban mabuk. Sementara, Rifki yang juga berada di lokasi tersebut memvideo RB yang lagi mabuk.

Tujuannya, sekedar bahan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

baca juga

Alhasil, kedua pelaku ditangkap di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

"Terlapor yang sudah diamankan Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan. Dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau melibatkan anak dalam penyalagunaan alkohol," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Atas pembuatannya pelaku Firman disangkakan Pasal 77B JO Pasal 76B membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakukan salah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Selain itu, Firman juga disangkakan Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2) membiarkan, melibatkan dan menyuruh anak dalam penyalaguanaan alkohol dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 Juta dan paling banyak Rp 200 Juta.

Sedangkan, untuk pelaku Rifki dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistiribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Gadis Mabuk Ancam Golok ke Warga di Garut Bikin Resah hingga Ditangkap Polisi

Aksi Gadis Mabuk Ancam Golok ke Warga di Garut Bikin Resah hingga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:17 WIB

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

News | Senin, 28 September 2026 | 12:11 WIB

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:23 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Pemegang Saham Setujui Demutualisasi Bursa, Danantara Siap Genggam Pasar Modal Indonesia?

Pemegang Saham Setujui Demutualisasi Bursa, Danantara Siap Genggam Pasar Modal Indonesia?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma

Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:15 WIB

5 Zodiak yang Disebut Paling Tidak Segan Meminjamkan Uang ke Teman Dekat

5 Zodiak yang Disebut Paling Tidak Segan Meminjamkan Uang ke Teman Dekat

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Awas Musim Hujan Ekstrem! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemda Ngebut Perbaiki Infrastruktur

Awas Musim Hujan Ekstrem! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemda Ngebut Perbaiki Infrastruktur

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:14 WIB

KPK Sisir Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kepala Kantor Ikut Digeledah

KPK Sisir Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kepala Kantor Ikut Digeledah

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:07 WIB

Arti Foto Jatuh dari Dinding Tanpa Angin Menurut Primbon Jawa

Arti Foto Jatuh dari Dinding Tanpa Angin Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

×