2 Pemuda Cecoki Miras Anggur Hitam ke Balita di Luwu Timur Ditangkap!

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:40 WIB
2 Pemuda Cecoki Miras Anggur Hitam ke Balita di Luwu Timur Ditangkap!
Ilustrasi anak-anak pegang miras. (Facebook)

Suara.com - Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap dua pelaku yang mencekokin minuman keras terhadap anak berusia 3 tahun berinisiai RB.

Kedua pelaku belakangan diketahui bernama Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19).

Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko membenarkan penangkap tersebut. Kejadian itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (22/8/2020) pukul 11.00 WITA, lalu.

Kala itu, kedua pelaku dan ayah kandung korban, yakni Melki meminum minuman keras jenis anggur hitam di bawah pondok kebun.

Korban yang melihat hal itu kemudian mendekati kedua pelaku.

Dari situ, kata dia, Firman menuangkan anggur ke dalam gelas plastik yang kemudian diminum korban sampai habis.

Hal itu dilakukan Firman sebanyak 3 kali, sehingga membuat korban mabuk.

Sementara, Rifki yang juga berada di lokasi tersebut memvideo korban.

Tujuannya, sekedar bahan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Alhasil, kedua pelaku ditangkap di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

"Terlapor yang sudah diamankan Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan. Dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau melibatkan anak dalam penyalagunaan alkohol," kata Indraatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Atas pembuatannya pelaku Firman disangkakan Pasal 77B JO Pasal 76B membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakukan salah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Selain itu, Firman juga disangkakan Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2) membiarkan, melibatkan dan menyuruh anak dalam penyalaguanaan alkohol dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 Juta dan paling banyak Rp 200 Juta.

Sedangkan, untuk pelaku Rifki dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:57 WIB

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:59 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:29 WIB

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:36 WIB

Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS

Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS

News | Senin, 16 Februari 2026 | 16:13 WIB

Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat

Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:43 WIB

Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari

Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:05 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:31 WIB

Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras

Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras

News | Senin, 03 November 2025 | 13:12 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB