Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Kelapa Gading

Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:26 WIB
Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Kelapa Gading
Lokasi penembakan bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI