"Mau tawarkan saya uang segudang atau serumah pun, saya tidak tergoda. Saya masih punya harga diri, kau sudah telanjangi saya," ujarnya.
Ketua Lemasko Georgorius Okoare mengatakan warga Suku Kamoro bisa saja menggelar demonstrasi besar-besaran di Kota Timika menyikapi kasus video mesum yang melibatkan MM.
Hanya saja hal itu urung dilakukan lantaran kasus ini sudah ditangani oleh Polda Papua.
"Kami bisa kerahkan masyarakat untuk demo besar-besaran, tapi kami tidak mau tempuh jalan itu. Kami sudah serahkan penuh penanganan kasus ini ke penegak hukum. Tinggal sekarang kepolisian harus berani dan tegas untuk memproses semua orang yang terlibat, mau dia orang besar atau masyarakat biasa, libas semuanya. Kalau bisa secepatnya Polda Papua tetapkan para tersangka baru dalam minggu ini, sekalian umumkan secara terang benderang ke publik siapa mereka itu," kata Gery.
Sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu AZDB alias I selaku orang yang membuat atau mengambil video saat beradegan mesum dengan MM.
Tersangka AZDB alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.