Dan Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Salah seorang korban bernama Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh Ayla Zumela tersebut diikuti oleh ratusan orang termasuk dia dan empat temannya.
Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Firza mengaku menyetor modal Rp10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.
"Kalau untuk profit yang dijanjikan itu bervariasi. Kalau misalnya saya dengan modal Rp 10 juta, dijanjikan empat hari sudah ada profit. Dalam empat hari itu profit yang saya dapat Rp 400 ribu," kata Firza.
Kata Firza, pada bulan pertama sejak menyetor modal, yakni pada akhir Mei 2020, ia sempat menerima profit. Namun pada bulan selanjutnya, Firza tidak lagi menerimanya.
Bahkan, saat jatuh tempo pembayaran profit, Ayla Zumela malah mengatakan akan mengembalikan modal para member.
"Pada saat jatuh tempo pembayaran profit, barulah heboh semua dan dia bilang tidak ada profit yang ada hanya fokus pengembalian modal. Pengembalian modal itu baru 3 kali saya terima, sama dengan kawan-kawan lain yakni Rp 200 ribu, Rp 250 ribu dan Rp 140 ribu," ungkap Firza.
Senada dengan Firza, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, mengatakan jika dia semula berinvestasi Rp10 juta pada bulan Maret 2020.
Baca Juga: Dicari! Model Cantik Ini Bawa Kabur Duit Ratusan Orang hingga Rp 3 Miliar
Seiring berjalan waktu, ia terus menambah modal hingga mencapai Rp 100 juta.