Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI