Usai Konsumsi Sabu dan Main PSK, Pemuda di Makassar Serahkan Diri ke Polisi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Usai Konsumsi Sabu dan Main PSK, Pemuda di Makassar Serahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI