Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:11 WIB
Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan
Ainike Salim (26), didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan bukti laporan terhadap Ayla Zumella. (Suara.com/Muhlis)

Suara.com - Setelah dilaporkan oleh membernya dalam dugaan arisan bodong, jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerasan oleh seorang warga lain.

Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu melaporkan Ayla dengan laporan polisi nomor STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN, pada tanggal 11 Agustus 2020.

Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan M Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan perempuan yang disebut sebagai Finalis Jaka Dara Medan 2012 itu atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) di Kota Medan.

"Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim, selanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta," kata Amrizal yang ditemui di Medan, Rabu (26/8/2020).

Dijelaskan Amrizal, pemerasan tersebut terjadi di sebuah cafe di Jalan Juanda, Kota Medan. Ayla memaksa Ainike menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya disertai dengan intimidasi.

Surat pernyataan dan kwitansi tersebut, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran dibawah tekanan.

"Bahwa klien kami ini dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan barang berharga tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020," jelasnya.

Lanjut dikatakan Amrizal, pemaksaan tersebut bermula dari adanya kerjasama bisnis investasi antara Ainike dan Ayla. Setelah sepakat dan berkomitmen, keduanya menjalankan bisnis.

Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa Ainike Salim akan membayar perhari Rp100 juta kepada Ayla atas uang yang dipinjamnya sebesar Rp5,4 miliar. Uang yang dipinjam dan profit dari bisnis tersebut pun telah dilunasi kepada Ayla.

"Klien kita sudah menjalankan komitmennya dengan membayar setiap hari dari uang yang dipinjam sebesar Rp5,4 miliar. Dari total yang dibayarkan, sesuai audit rekening koran, sudah mencapai Rp7,8 miliar," ungkap

Meski uang telah dibayarkan, kata Amrizal, namun pada Selasa (4/8/2020) malam, Ayla menemui Ainike di sebuah cafe tepatnya di Jalan Juanda Medan, meminta Ainike Salim harus membayar Rp13 miliar.

Pengakuan dari Ainike, saat itu ia didatangi oleh beberapa orang diduga orang suruhan Ayla dan memaksanya bersama suami menandatangani surat pernyataan penarikan barang-barang berharga miliknya dan kwitansi pembayaran sebesar Rp60 juta.

"Saya dan suami dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menyerahkan barang-barang berharga seperti mobil, emas dan uang," ucap Ainike Salim.

Lanjut dikatakan Amrizal, kasus intimidasi dan pemaksaan itu juga sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi dengan nomor laporan STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020.

"Atas pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tersebut terhadap klien kami disertai dengan intimidasi di sebuah cafe Jalan Juanda Medan, kami sangat keberatan dan telah membuat laporan polisi," tegasnya.

Selain melakukan upaya hukum secara pidana, kuasa hukum juga melakukan laporan perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.

"Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab jika ada yang bermasalah terkait hutang terhadap Ayla Zumella. Sebab klien kami adalah korban," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Tutup Objek Wisata, Oknum Wartawan Ditangkap karena Dugaan Pemerasan

Ancam Tutup Objek Wisata, Oknum Wartawan Ditangkap karena Dugaan Pemerasan

Jawa Tengah | Selasa, 25 Agustus 2020 | 02:05 WIB

Tukang Parkir Sok Jago Ini Kini Meringkuk di Tahanan

Tukang Parkir Sok Jago Ini Kini Meringkuk di Tahanan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:41 WIB

3 Oknum Pengurus Projo Sumsel Terciduk Peras Pejabat Kabupaten OKI

3 Oknum Pengurus Projo Sumsel Terciduk Peras Pejabat Kabupaten OKI

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 05:11 WIB

Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta

Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:30 WIB

Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:14 WIB

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Banten | Minggu, 09 Agustus 2020 | 15:38 WIB

Terkini

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB