"Peristiwa ini harus diingat sebagai monumen buruk dari penegakan keadilan. Kalau direnovasi, maka yang buruk itu tidak bisa lagi diingat oleh orang, karena itu biarkan gedung kejaksaan dalam keadaan yang kumal, buruk begitu, karena itu baik untuk ingatan publik," kata mantan dosen Universitas Indonesia.
"Sebetulnya, sejarah itu baik kalau kita tidak mengingat si pahlawan, tapi si pengkhianat itu," tandas dia.