Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 05:48 WIB
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Pelarian 11 tahun terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berakhir pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian Negeri Jiran itu.

Penangkapan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu bukan perkara mudah. Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan kerja sama police to police selama sepekan dengan Polisi Diraja Malaysia sebelum akhirnya menangkap sang 'Joker'.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat (31/7).

Surat Sakti

Sebelum ditangkap, nama Djoko Tjandra mencuat lagi setelah diketahui mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Tak sekadar mendaftarkan PK, di hari yang bersamaan Djoko Tjandra lebih dahulu membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Hal itu bukanlah tanpa sebab, belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia karena mengantongi surat jalan palsu alias surat sakti. Surat tersebut diduga diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu bahkan disebut sempat mengawal langsung Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak Kalimantan Barat untuk balik ke Malaysia menggunakan pesawat jet pribadi sewaan.

Buntut dari hal itu kekinian Brigjen Pol Prastijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus surat jalan palsu.

baca juga

Red Notice

Selain mengantongi surat sakti, Djoko Tjandra dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia sebagai buronan tanpa terdeteksi ternyata lantaran namanya telah terhapus dari daftar red notice Interpol.

Nama Djoko terhapus dari daftar red notice sejak 2014. Kemudian, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberitahu mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.

Gegara hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz pun mencopot Brigjen Pol Nugroho dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya. Irjen Pol Napoleon dicopot dari jabatannya lantaran dinilai lalai mengawasi bawahannya.

Gratifikasi

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani rekonstruksi kasus suap red notice Djoko Tjandra di Gedung TNCC Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir).
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani rekonstruksi kasus suap red notice Djoko Tjandra di Gedung TNCC Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir).

Di balik perkara kasus penerbitan surat sakti hingga penghapus red notice Djoko Tjandra akhirnya terungkap adanya dugaan gratifikasi atau suap.

Nama Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon terseret dalam pusaran kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi pada Jumat 14 Agustus 2020.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah dikantongi. Mulai dari rekmanan kamera pengintai hingga uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Sosok Tommy Sumardi diketahui bukanlah orang sembarangan. Dia merupakan seorang pengusaha yang memiliki anak perempuan yang disebut-sebut bertunangan dengan putra dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Adapun, Djoko Tjandra berteman dengan Najib Razak diduga saat melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.

Sementara Tommy Sumardi merupakan sosok yang diduga meminta bantuan Brigjen Pol Prasetijo untuk dikenalkan dengan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Dugaan keterkaitan dengan Prasetijo Utomo Tommy pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (Irjen Pol Napoleon) yang membawahi NCB Interpol Indonesia,".

"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Tak Ditahan

Meski berstatus sebagai tersangka, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tersangka Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi usai diperiksa terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada Selasa (25/8) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," kata Awi kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.

Awi menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya lantaran dinilai kooperatif.

Sementara, penahanan yang dilakukan terhadap Brigjen Pol Prasetijo berbeda dengan kasus suap yang menjerat Irjen Pol Napoleon. Meski, Brigjen Pol Prasetijo juga telah berstatus sebagai tersangka selaku penerima suap.

"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi

Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:20 WIB

Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!

Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:20 WIB

Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:35 WIB

Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Djoko Tjandra Selama 7 Jam

Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Djoko Tjandra Selama 7 Jam

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:00 WIB

Ngaku Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Sangkal Terima Suap Djoko Tjandra

Ngaku Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Sangkal Terima Suap Djoko Tjandra

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:51 WIB

Klaim Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra

Klaim Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:10 WIB

Irjen Napoleon Naik Pitam saat Jalani Reka Ulang Kasus Suap di Mabes Polri

Irjen Napoleon Naik Pitam saat Jalani Reka Ulang Kasus Suap di Mabes Polri

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:24 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×