"Semua perkara ini kita percayakan kasus hukumnya ke kepolisian dan perkara ini juga tidak ada sangkut paut dengan adat, melainkan murni kriminal dan Buhing orang terakhir yang diamankan oleh kepolisian setempat, karena ada keterkaitan kasus tersebut," kata dia dalam laporan Antara.
Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan terhadap Buhing dan kawan-kawan. Namun dalam perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita, mereka bisa ditangguhkan, namun proses hukumnya memang tetap berjalan sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku di negara kita," katanya.
Mengenai persoalan yang terjadi di Desa Kinipan, masyarakat diminta percayakan saja kepada lembaga adat yang berlaku di daerah itu dan Dewan Adat Dayak Kalteng untuk menyelesaikannya.
"Maka dari itu jangan ada prasangka tidak baik dalam hal ini, kami akan tetap menjunjung tinggi profesional dalam menangani persoalan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Mambang Tubil.
Butuh pendampingan
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N. Hartono mengatakan kondisi keluarga Efendi Buhing kini dalam keadaan syok usai menyaksikan secara langsung proses Effendi Buhing dijemput paksa anggota Polda Kalimantan Tengah.
Keluarga Buhing sekarang sedang memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Kinipan, khususnya keluarga Buhing, usai terjadi penangkapan pada Rabu (26/8/2020).
"Pendampingan penguatan di masyarakat tentu itu akan menjadi sangat penting didorong kembali, khususnya keluarga yang syok dan terpukul atas ditarik paksanya beliau dari rumahnya sendiri," kata Dimas dalam diskusi daring, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Sebut Buhing Ditangkap Bukan Karena Lahan, Mahfud: Coba Hubungi Sendiri
"Nah ini kan coba kita dekatkan khususnya keluarga kalau memang diperlukan pendampingan secara psikologis maka kita akan lakukan pendampingan secara psikologis untuk istri beliau," Dimas menambahkan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, oleh puluhan anggota polisi berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang.
Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengatakan Effendi Buhing sebenarnya menolak penangkapan tersebut karena menilai tidak ada dasarnya.
"Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata juru bicara Koalisi Keadilan untuk Kinipan Ferdi Kurnianto, Rabu (26/8/2020).
Koalisi menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan gencarnya penolakan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit yang dilakukan PT. SML. Mereka menolak karena perluasan tersebut akan merusak hutan adat.
Dimas menilai perlakuan aparat ketika menangkap Effendi Buhing berbeda dengan ketika aparat menangkap para koruptor. "Sangat sopan kalau koruptor diperlakukanya sama aparat kita," kata dia.