- Wamendagri Bima Arya menegaskan pemerintah daerah dilarang menguasai sepihak tanah ulayat yang telah diakui hukum.
- Kementerian Dalam Negeri mendorong integrasi RTRW dengan data pertanahan nasional untuk mencegah konflik lahan.
- Sebanyak 21.074 desa telah menggunakan sistem digital SIPADES guna memperkuat pengamanan aset desa.
Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penegasan keras terkait perlindungan hak masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dilarang menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak, terutama bagi wilayah yang hak ulayatnya telah diakui secara hukum.
Hal tersebut ditegaskan Bima dalam rapat penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).
Bima menekankan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan khusus yang tidak bisa disamakan dengan lahan biasa, meskipun untuk kepentingan investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bima Arya.
Guna menghindari konflik lahan di masa depan, Bima juga mendorong integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah dengan basis data pertanahan nasional.
Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri polemik izin ganda atau tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Sinkronisasi data ini dilakukan melalui koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN sejak tahap penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW. Upaya ini dilakukan untuk memastikan data pertanahan nasional terintegrasi dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
“Memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” tuturnya.
Selain soal tata ruang dan lahan adat, Wamendagri memaparkan progres digitalisasi administrasi melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Kekinian, tercatat sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total desa di Indonesia telah beralih ke sistem digital tersebut.
SIPADES diharapkan menjadi instrumen utama bagi pemerintah desa untuk mengelola aset secara sistematis dan transparan. Bima berharap penggunaan sistem ini memperkuat pengamanan aset desa serta membantu pemantauan status legalitas tanah demi meminimalkan sengketa kepemilikan.