Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:36 WIB
Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar resmi mempraperadilankan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini ditempuh lantaran proses penetapan status nelayan Kodingareng bernama Manre (40) sebagai tersangka dianggap janggal.

"Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre di kantornya, Jalan Pelita Raya, Jumat (28/8/2020).

Surat praperadilan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan hari ini. Namun, surat itu masih menunggu proses registrasi resmi dari Pengadilan Negeri Makassar untuk dijadwalkan proses persidangannya.

"Sementara kita masih menunggu," ujar Edy.

Tujuan praperadilan tersebut dilakukan karena proses penahanan terhadap Manre dianggap ada yang mengganjal.

"Di tahap penyidikan, seharusnya Manre ini dipanggil dulu dua kali. Nanti setelah tidak memenuhi panggilan baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa," ungkap Edy.

Manre ditangkap di Kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan Makassar pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre dikabarkan hendak menuju kantor LBH Makassar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Edy menilai penangkapan terhadap Manre keliru. Dimana, berdasarkan Pasal 112 KUHAP secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

Penyidik memanggil Manre dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada Selasa (11/8/2020).

Akan tetapi, katanya, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut diterima Manre hanya berselang satu hari, tepatnya pada Senin (10/8/2020) lalu.

"Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," jelas Edy.

Selain itu, penyidik bahkan tidak berkoordinasi dengan penasehat hukum setelah menangkap Manre.

Padahal, penyidik sendiri mengetahui bahwa Manre memiliki pendamping hukum untuk melalui proses perjalanan hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:55 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:46 WIB

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:36 WIB

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB