Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan

Chandra Iswinarno

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:36 WIB
Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar resmi mempraperadilankan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini ditempuh lantaran proses penetapan status nelayan Kodingareng bernama Manre (40) sebagai tersangka dianggap janggal.

"Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre di kantornya, Jalan Pelita Raya, Jumat (28/8/2020).

Surat praperadilan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan hari ini. Namun, surat itu masih menunggu proses registrasi resmi dari Pengadilan Negeri Makassar untuk dijadwalkan proses persidangannya.

"Sementara kita masih menunggu," ujar Edy.

Tujuan praperadilan tersebut dilakukan karena proses penahanan terhadap Manre dianggap ada yang mengganjal.

"Di tahap penyidikan, seharusnya Manre ini dipanggil dulu dua kali. Nanti setelah tidak memenuhi panggilan baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa," ungkap Edy.

Manre ditangkap di Kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan Makassar pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre dikabarkan hendak menuju kantor LBH Makassar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

baca juga

Edy menilai penangkapan terhadap Manre keliru. Dimana, berdasarkan Pasal 112 KUHAP secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

Penyidik memanggil Manre dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada Selasa (11/8/2020).

Akan tetapi, katanya, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut diterima Manre hanya berselang satu hari, tepatnya pada Senin (10/8/2020) lalu.

"Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," jelas Edy.

Selain itu, penyidik bahkan tidak berkoordinasi dengan penasehat hukum setelah menangkap Manre.

Padahal, penyidik sendiri mengetahui bahwa Manre memiliki pendamping hukum untuk melalui proses perjalanan hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Terkini

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:34 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:31 WIB

Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih

Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:30 WIB

Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?

Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:28 WIB

2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang

2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27 WIB

Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu

Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:25 WIB

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:20 WIB

Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM

Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:19 WIB

Link Resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Cek Bansos Kemensos 2026, Begini Caranya

Link Resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Cek Bansos Kemensos 2026, Begini Caranya

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:19 WIB

×