Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan

Chandra Iswinarno

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:36 WIB
Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar resmi mempraperadilankan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini ditempuh lantaran proses penetapan status nelayan Kodingareng bernama Manre (40) sebagai tersangka dianggap janggal.

"Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre di kantornya, Jalan Pelita Raya, Jumat (28/8/2020).

Surat praperadilan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan hari ini. Namun, surat itu masih menunggu proses registrasi resmi dari Pengadilan Negeri Makassar untuk dijadwalkan proses persidangannya.

"Sementara kita masih menunggu," ujar Edy.

Tujuan praperadilan tersebut dilakukan karena proses penahanan terhadap Manre dianggap ada yang mengganjal.

"Di tahap penyidikan, seharusnya Manre ini dipanggil dulu dua kali. Nanti setelah tidak memenuhi panggilan baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa," ungkap Edy.

Manre ditangkap di Kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan Makassar pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre dikabarkan hendak menuju kantor LBH Makassar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

baca juga

Edy menilai penangkapan terhadap Manre keliru. Dimana, berdasarkan Pasal 112 KUHAP secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

Penyidik memanggil Manre dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada Selasa (11/8/2020).

Akan tetapi, katanya, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut diterima Manre hanya berselang satu hari, tepatnya pada Senin (10/8/2020) lalu.

"Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," jelas Edy.

Selain itu, penyidik bahkan tidak berkoordinasi dengan penasehat hukum setelah menangkap Manre.

Padahal, penyidik sendiri mengetahui bahwa Manre memiliki pendamping hukum untuk melalui proses perjalanan hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×