Stafsus Sebut Menteri Tito Ke Singapura Bahas Penanggulangan Covid

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 23:30 WIB
Stafsus Sebut Menteri Tito Ke Singapura Bahas Penanggulangan Covid
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/Arry)

Suara.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan keberangkatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Singapura.

Kastorius menuturkan, keberangkatan Tito ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Mendagri Singapura membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 dan mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program.

"Bapak Mendagri Tito Karnavian memang sedang ke luar negeri yaitu ke Singapura. Beliau mendapat undangan dari Mendagri Republik Singapura untuk membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 serta juga mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia. Singapura adalah salah satu negara investor terbesar di Indonesia," ujar Kastorius dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Kastorius mengatakan, surat Sekjen Kemendari M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat dan harusnya tidak beredar ke luar.

"Karena Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari minggu 30/08/2020 dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini," ucap dia.

Kastorius juga menegaskan, Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat terkait tersebut.

"Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan.

Surat tersebut semula hanya untuk kepentingan administrasi internal lantaran Mendagri Tito Karnavian akan bertugas ke luar kota.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Ia juga menegaskan pihaknya sudah meralat dan membatalkan tersebut sehingga tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.

"Agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," ucap dia.

Sebelumnya, beredar surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Penunjukkan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 821.1/4837/SJ.

Surat penunjukkan Menteri Dalam Negeri Ad Interim tertanggal 28 Agustus 2020 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya 2 Hari, Mahfud MD  Jadi Mendagri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian

Hanya 2 Hari, Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian

Video | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Mahfud MD Resmi Jadi Mendagri Ad Interim Hingga Dua Hari ke Depan

Mahfud MD Resmi Jadi Mendagri Ad Interim Hingga Dua Hari ke Depan

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:27 WIB

Istana soal Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim: Aturannya Seperti Itu

Istana soal Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim: Aturannya Seperti Itu

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:10 WIB

Terkini

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB