Selama Pandemi Corona, Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumut Meningkat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 02:10 WIB
Selama Pandemi Corona, Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumut Meningkat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sulit Akses Keadilan

Sri Rahayu mengatakan, berubahnya pola pelayanan ke layanan daring selama masa pandemi semakin menyulitkan korban untuk mengakses keadilan.

Pasalnya, rendahnya literasi teknologi, masalah jaringan internet yang tidak stabil dan anggaran yang terbatas untuk membeli kuota internet, mempersulit korban mendapatkan akses layanan daring untuk penanganan kekerasan yang dialaminya.

"Ditambah lagi dengan situasi lockdown pada zona-zona tertentu, menyebabkan korban tidak dapat menghindar dari pelaku kekerasan," terangnya. 

Sementara itu, bentuk kekerasan terhadap anak di era daring semakin berkembang. Pola kekerasan yang semula dari langsung menjadi tidak langsung atau melalui daring juga terus meningkat, dengan modus hubungan pacaran.

"Modusnya, korban diminta pacarnya mengirimkan foto, video tanpa busana, dan telepon seks," kata Rahayu.

Namun saat kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, belum memberikan solusi konkret kepada korban.

Perundang-undangan di Indonesia memiliki keterbatasan dalam memformulasikan bentuk, defenisi dan ruang-lingkup yang dapat dipergunakan dalam proses hukum.

KUHP baru mengakomidir perkosaan dan pencabulan sebagai bentuk kekerasan seksual. Sedangkan KUHAP tidak mengatur hak-hak korban dalam proses hukum.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Naik 75 Persen Selama Pandemi Covid

"Keterbatasan hukum ini menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman, keadilan dan pemulihan, karena pelaku (selalu) bebas dari jeratan hukum. Ditambah lagi, belum ada kebijakan yang memandatkan pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan pemantauan kekerasan seksual dari negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI