"Modusnya, korban diminta pacarnya mengirimkan foto, video tanpa busana, dan telepon seks," kata Rahayu.
Namun saat kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, belum memberikan solusi konkret kepada korban.
Perundang-undangan di Indonesia memiliki keterbatasan dalam memformulasikan bentuk, defenisi dan ruang-lingkup yang dapat dipergunakan dalam proses hukum.
KUHP baru mengakomidir perkosaan dan pencabulan sebagai bentuk kekerasan seksual. Sedangkan KUHAP tidak mengatur hak-hak korban dalam proses hukum.
"Keterbatasan hukum ini menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman, keadilan dan pemulihan, karena pelaku (selalu) bebas dari jeratan hukum. Ditambah lagi, belum ada kebijakan yang memandatkan pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan pemantauan kekerasan seksual dari negara," katanya.
Kontributor : Muhlis