Oknum anggota TNI AD yang terlibat aksi penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas akan diberi sanksi pemecatan hingga pidana.
Andika menyampaikan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota yang terlibat dalam serangkaian penyerangan Mapolsek Ciracas dinyatakan telah terbukti melanggar aturan sebgaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ungkap Andika.
Menurut Andika, dirinya tak masalah jika harus kehilangan puluhan anggota yang terlibat aksi tak bertanggung jawab tersebut. Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama institusi rusak akibat ulah oknum tersebut.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata dia.