Bareskrim Kebut Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Bareskrim Kebut Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi atau suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Karena itu, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak menjadwalkan pemanggilan saksi dan tersangka.

Alasannya, penyidik tengah fokus pada proses pelimpahan tahap satu berkas para tersangka. Untuk itu, Awi berharap agar proses tersebut rampung secepatnya.

"Penyidik Tipikor khusus red notice dan Tipidum terkait surat jalan tengah fokus pemberkasan. Doakan segera tahap satu," kata Awi di Mabes Polri, Senin (31/8/2020).

Meski demikian, lanjut Awi, pihaknya tetap akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi.

Pinangki dijadwalkan bakal diperiks pada Rabu (2/9/2020) atau Kamis (3/9/2020) mendatang.

"Mungkin hari Rabu dan Kamis. Itu Subdit 3 yang melakukan pemeriksaan. (Diperiksa) Kita lihat, tergantung penyidik," sambungnya.

Dalam perkara kasus dugaan suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

baca juga

Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 14 Agustus 2020.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 12:35 WIB

Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:50 WIB

Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!

Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 15:34 WIB

Diperiksa Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Dicecar 40 Pertanyaan

Diperiksa Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Dicecar 40 Pertanyaan

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 15:23 WIB

Usai Diperiksa Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Berkaca-kaca

Usai Diperiksa Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Berkaca-kaca

Video | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 15:19 WIB

Terkini

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB