"Untuk kasus Sorong, alasan polisi bahwa korban dianiaya oleh sesama tahanan sama sekali tidak bisa diterima. Investigasi harus tetap ada karena keselamatan tahanan di penjara polisi merupakan tanggung jawab Polisi," ucap dia.
Lanjut Usman, untuk kasus dugaan penganiayaan adik ipar Edo Kondologit di Sorong, hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan, termasuk ICCPR, Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT), dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).
"Seluruh ketentuan tersebut melarang seorang pun untuk disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya, termasuk sebagai hukuman terhadap para tahanan," kata Usman.
Setiap negara kata Usman wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.
Karenanya, ia menilai polisi gagal dan lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
"Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, musisi Edo Kondologit mengungkapkan di media sosial pada 30 Agustus 2020 bahwa iparnya, George Karel Rumbino alias Riko, meninggal setelah kurang dari 24 jam berada di Polres Sorong, Papua Barat.
Menurut Edo dan laporan beberapa media, Riko diserahkan keluarganya ke Polres Sorong karena keluarganya menduga ia terlibat dalam perampokan dan pembunuhan terhadap seorang tetangga perempuan yang ditemukan meninggal pada 26 Agustus 2020.
Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga menemunkan ponsel dan charger milik korban di bawah tempat tidur Riko.
Baca Juga: Sebut Adik Ipar Edo Kondologit Tewas Ulah Tahanan, Polri: Ada CCTV-nya Kok
Keluarga juga menduga Riko berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba.
Ia kemudian diserahkan ke Polres Sorong pada 27 Agustus 2020. Namun keesokan harinya pihak Polres mengatakan Riko telah meninggal dunia.
Edo menduga iparnya tersebut dipukuli dan dianiaya di dalam Polres, kemudian ditembak di bagian kaki saat hendak menyelamatkan diri.
Sementara Polres Sorong justru menyatakan korban diduga dianiaya tahanan lain hingga tewas.
Petugas polisi yang berjaga sempat berusaha mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun akibat luka yang diderita korban cukup parah, nyawanya tak berhasil diselamatkan.