Modus Belajar Online, Aksi Guru Cabuli Siswi Terkuak Gegara Diintip Warga

Selasa, 01 September 2020 | 12:46 WIB
Modus Belajar Online, Aksi Guru Cabuli Siswi Terkuak Gegara Diintip Warga
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Suara.com - Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian gegara aksi cabulnya.

Pria yang berusia 53 tahun tersebut ditangkap polisi karena mencabuli gadis remaja berinisial S (13) yang tak lain adalah siswinya sendiri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan pelaku diamankan petugas atas dugaan cabul yang dilakukan kepada seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2020).

Pihaknya membeberkan aksi bejat yang dilakukan pelaku HB.

Kejadian tersebut bermula saat korban datang ke sekolah untuk bertanya persiapan tugas yang dihadapi saat mengikuti belajar lewat online pada Senin (24/8/2020) lalu.

Saat itu, pelaku ingin mengajari korban yang tengah menghadapi masalah dalam proses belajar online dari rumah.

Lewat modus tersebut, akhirnya pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengajak korban untuk bertemu di sekolah.

Namun, warga yang saat itu berada di lingkungan sekolah curiga akan gerak-gerik pelaku. Kemudian, warga mengikuti hingga mengintip perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.

Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak

“Pelaku dipergoki dan diamankan warga. Korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya hingga akhirnya memutuskan melaporkan ke polisi,” kata dia.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut terhadap korban,” ucap dia.

Selain itu, pelaku juga mengakui khilaf telah melakukan pencabulan. Namun, pelaku membantah jika sudah berulang kali melakukannya seperti yang dilaporkan korban.

“Saat ini, kasus itu masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya,” tutup dia.

Dalam kasus tersebut, pelaku HB terancam dijerat Pasal 281 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI